PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja serta uraian jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata laksana, sistem dan prosedur kerja, serta tata hubungan kerja serta pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
