PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 82
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Dalam hal pada area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) terdapat tanah yang dimiliki atau diberikan hak atas tanah tertentu kepada instansi, lembaga, atau badan usaha oleh pejabat yang berwenang, penyusunan rencana rinci SKP mengikutsertakan instansi, lembaga, atau badan usaha yang bersangkutan.
(2) Pengikutsertaan instansi, lembaga, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengintegrasikan rencana pemanfaatan tanah oleh instansi, lembaga, atau badan usaha dalam satu kesatuan rencana rinci SKP.
