Pasal 81
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a merupakan proses penyusunan rencana rinci SKP. (2) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area delineasi SKP sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam RKT. (3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai: a. dasar penyelesaian legalitas tanah; b. acuan penyusunan Rencana Pembangunan SP dan penyusunan Rencana Pembangunan Pusat SKP; dan c. acuan perwujudan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam sebagai kawasan penyangga KPB. (4) Penyelesaian legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
