PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat melalui musyawarah.
