PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada setiap wilayah yang akan dikembangkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun: a. RKT; dan b. Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi. (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi oleh Menteri. (4) Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan b. rencana pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
