PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 306
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan KPB saat dilaksanakan perencanaan. (2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kedudukan KPB dalam konstelasi beberapa pusat SKP; dan b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan. (3) Kondisi masyarakat dan lingkungan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
