PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 305
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf a merupakan gambaran kondisi KPB sebagai PPKT yang akan diwujudkan sesuai dengan indikator pengembangan KPB yang ditetapkan. (2) Gambaran kondisi KPB sebagai PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang: a. ekonomi b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan. (3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan.
