PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 270
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan; (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan pemantauan sanitasi dasar mencakup: a. jamban keluarga; b. saluran pembuangan air limbah; dan c. tempat pengelolaan sampah.
