PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 269
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf b merupakan rencana kegiatan untuk mendorong masyarakat mampu mencegah kerusakan, memperbaiki, dan memelihara kerusakan tanah akibat erosi. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi mengenai makna konservasi tanah dan air bagi kehidupan; b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pencegahan, perbaikan, dan pemeliharaan tanah akibat erosi; dan c. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan air melalui penerapan cara penggunan air yang efisien.
