PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 267
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan kepedulian dan kemampuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pemanfaatan ruang; b. konservasi tanah dan air; c. penyehatan lingkungan; d. mitigasi kebencanaan; dan
e. pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources).
