PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 266
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana fasilitasi pembentukan agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf e merupakan rencana kegiatan untuk memfasilitasi terbentuknya agen perubahan dalam masyarakat pusat SKP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan dan penyuluhan tentang manfaat, peran, dan fungsi agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. tata cara pembentukan agen perubahan; dan c. fasilitasi, pelayanan, dan pendampingan pembentukan agen perubahan.
