PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 233
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf a merupakan rencana kegiatan untuk pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana teknis SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang mengenai makna dan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau b. fasilitasi, pelayanan, dan/atau pendampingan pengendalian pemanfaatan ruang SP sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana teknis SP.
