PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 232
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf c
merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan kepedulian dan kemampuan pelestarian lingkungan SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pemanfaatan ruang; b. konservasi tanah dan air; c. pengendalian hama dan penyakit tanaman; d. penyehatan lingkungan; e. mitigasi kebencanaan; dan f. pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources).
