PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.
