PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 28
BAB 10 — PENGHARGAAN DAN DISIPLIN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib mematuhi disiplin Pegawai. (2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
