PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 27
BAB 10 — PENGHARGAAN DAN DISIPLIN
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian: a. tanda kehormatan; dan b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Disiplin
