Pasal 4
BAB 4 — JENIS BANTUAN PEMERINTAH
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana/prasarana; e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan Unggulan Kementerian meliputi: a. pengelolaan Dana Desa yang berkualitas; b. percepatan pembangunan Desa melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan inovasi teknologi; c. pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama); d. pembangunan embung;
e. pengembangan satu Desa satu produk/budidaya pertanian (One Village One Product/Agriculture Estate); f. pengembangan produk unggulan desa dan/atau kawasan perdesaan (Prukades) berupa hasil dan produk olahan dari budidaya pertanian (Agriculture Estate), budidaya perikanan (Aquaculture Estate) serta pariwisata; g. pengembangan produk unggulan daerah tertinggal; dan h. pengembangan transmigrasi di perbatasan dan pengembangan kota terpadu mandiri di kawasan transmigrasi. (3) Bantuan lainnya yang mendukung kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh satu atau beberapa Direktorat Jenderal: a. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f; c. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f; d. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g; e. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h; dan g. Program, kegiatan dan bantuan dari unit-unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan masing-masing program unggulan tersebut.
