PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan...
Pasal 17
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1)Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.
