Pasal 16
BAB 9 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1)Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3)Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
