Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUMDesa Bersama, adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar-Desa.
Kegiatan Unggulan adalah kegiatan yang dijalankan secara terintegrasi dengan melibatkan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian sejalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang dapat memberikan dampak dan kontribusi besar bagi masyarakat luas serta mendukung perkembangan sosial-budaya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
