PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki legalitas organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki sarana dan prasarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.
