Pasal 31
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG PPT
Pemegang PPT berkewajiban: a. memberitahukan rencana kegiatan kepada dinas Provinsi dan dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian sesuai dengan lokasi pelaksanaan kegiatan; b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan bentuk kegiatan yang telah disetujui di dalam PPT; c. melaksanaan kegiatan paling lambat 2 (dua) bulan sejak PPT diterbitkan; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang menangani urusan ketransmigrasian sesuai dengan kewenangannya melalui pejabat penerbit PPT; dan e. untuk kegiatan peran serta kelompok masyarakat dalam waktu tertentu, penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sejak selesainya kegiatan.
