PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 21
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
CPNS mendapat tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan pengadministrasi umum.
