Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh pegawai setiap bulan yang dihitung berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan sesuai dengan kelas jabatan yang berlaku baginya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak bulan Juni 2017. (3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. (4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu: a. kelas jabatan; b. capaian kinerja; dan c. kehadiran. (5) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan hasil penyelarasan atas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian. (6) Penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori sebagai berikut: a. sangat baik, dengan nilai 91 (sembilan puluh satu) keatas; b. baik, dengan nilai 76-90 (tujuh puluh enam sampai dengan sembilan puluh); c. cukup, dengan nilai 61-75 (enam puluh satu sampai dengan tujuh puluh lima); d. kurang, dengan nilai 51-60 (lima puluh satu sampai dengan enam puluh); dan e. buruk, dengan nilai 50 ke bawah.
(7) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja. (8) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persentase sebesar 60% (enam puluh persen) tunjangan capaian kinerja dan 40% (empat puluh persen) tunjangan kehadiran.
