Pasal 12
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja dilakukan pada bulan berikutnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional, penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja diberikan pada bulan berikutnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan. (3) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai dibayarkan pada tahun
berikutnya apabila anggaran tahun berjalan tidak tersedia. (4) Tunjangan kinerja dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya bagi PNS yang dikenakan pemberhentian sementara karena terkena kasus hukum atau ditahan oleh pihak yang berwajib apabila dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
