Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB. (2) Jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa jalan lokal sekunder antarzona. (3) Jalan lokal sekunder di KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dengan standar yang lebih tinggi dari jalan lokal primer di SP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pembangunan jalan lokal sekunder antarzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengikuti tata cara tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
