PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana,...
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN FISIK PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. (2) Distribusi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola tata ruang.
