Pasal 3
BAB 2 — TRANSMIGRAN TELADAN
(1) Transmigran yang akan dipilih menjadi Transmigran Teladan harus memenuhi persyaratan: a. bermukim di SP bina paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; b. berkelakuan baik; c. mempunyai keluarga yang berpendidikan dan hidup sehat; d. memiliki keberhasilan dalam mengembangkan usaha produktif; e. memiliki keberhasilan dalam kehidupan bermasyarakat dengan berperan aktif dan menjadi pelopor dalam berbagai organisasi pembangunan di SP Bina; f. Transmigran yang menetap di SP Bina; dan g. belum pernah ditetapkan sebagai Transmigran Teladan oleh Menteri. (2) Persyaratan Transmigran Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. surat penetapan sebagai Transmigran dari bupati/wali kota; c. surat keterangan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai Transmigran Teladan oleh Menteri; d. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. surat pengantar pengusulan oleh pejabat yang berwenang; dan f. surat penghargaan atau piagam penghargaan yang pernah diperoleh selama menjadi Transmigran.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Transmigran yang akan dipilih menjadi Transmigran Teladan harus melampirkan dokumen: a. biodata Transmigran (Format 1); b. daftar isian kondisi Transmigran (Format 2); c. dokumentasi rekam jejak sebagai transmigran (Format 3); dan d. daftar riwayat sebagai Transmigran (Format 4). (4) Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
