Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
SP Bina adalah SP Transmigrasi yang masih dalam masa pembinaan pemerintah.
Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat P3SPT adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Satuan Permukiman Transmigrasi.
Transmigran Teladan adalah Transmigran berprestasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan yang selanjutnya disingkat P3SPT Teladan adalah Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang berhasil melakukan pembinaan satuan pemukiman Transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Panitia Pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan adalah panitia yang ditetapkan untuk melaksanakan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan secara berjenjang baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
