PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembangunan SP-Pugar yang sedang diproses pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan sampai dengan tercapainya indikator kinerja pembangunan SP-Pugar yang ditetapkan dalam RTSP- Pugar yang bersangkutan.
(2) RTSP-Pugar yang telah disusun sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaksanakan pembangunan permukiman, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
