PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 48
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
