PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi setingkat sub bidang disusun dengan nomenklatur sub bidang transmigrasi atau seksi transmigrasi. (2) Uraian tugas dan fungsi sub bidang transmigrasi atau seksi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan tahapan penyelenggaran transmigrasi disesuaikan dengan fungsi daerah asal/daerah pengirim transmigran, daerah tujuan/daerah penerima transmigran, atau daerah asal/daerah pengirim transmigran yang memiliki eks permukiman transmigrasi dan/atau permukiman transmigrasi.
