PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi setingkat bidang disusun dengan nomenklatur Bidang Transmigrasi. (2) Struktur organisasi Bidang Transmigrasi daerah tujuan disusun dengan memperhatikan fungsi perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk, serta pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi. (3) Struktur organisasi Bidang Transmigrasi daerah asal atau pengirim disusun dengan memperhatikan fungsi perencanaan dan penyiapan calon transmigran, peningkatan kapasitas calon transmigran, dan pelayanan perpindahan.
Paragraf Kelima Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Setingkat Sub Bidang
