Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, standarisasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, kelayakan permukiman, dan penyerasian lingkungan. (2) Seksi evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi. (3) Seksi Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis
dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, penempatan, dan penataan dan adaptasi, serta fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.
