PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 27
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk. (2) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk.
