Pasal 8
BAB 3 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, yang meliputi: a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
- pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok dan BUMDesa/BUMDesa Bersama dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui pemberian askes modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan
- pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa. b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
- penguatan usaha ekonomi warga/kelompok dan BUMDesa/BUMDesa Bersama melalui pemberian akses modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan;
- peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
- pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa. c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
- perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/kelompok dan BUMDesa/BUMDesa Bersama melalui pemberian akses modal, pengelolaan produksi, distribusi dan
pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; 2. peningkatan kualitas dan kuantitas wirausahawan di Desa; 3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa 4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa; d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas WiraDesa yang meliputi:
pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup
pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel; dan
peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Lingkar Budaya Desa yang meliputi:
membentuk dan mengembangkan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
membentuk dan mengembangkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang partisipatif dan komunikatif; dan
penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
