PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 18
BAB 8 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat dapat ikut serta melalui: a. pengaduan masalah penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau website LAPOR Kantor Sekretariat PRESIDEN; b. pendampingan Desa terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruknya Desa-Desa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
