Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, Bupati menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan dapat melimpahkan tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa. (3) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian oleh SKPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
