PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. (3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
