PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 27
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Tata pakaian upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil untuk pegawai yang disumpah mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA, celana panjang atau rok wama biru, dan peci hitam polos.
