PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 12
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. (2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan Tata Upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia negara.
