PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 9
BAB 2 — PETA PROSES BISNIS
(1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling
berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
