PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
