PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
