Pasal 63
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Dalam rangka penyusunan RPJMDesa, Pemerintah Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa perihal laporan hasil pengkajian keadaan Desa. (2) Badan Permusyawaratan Desa menyebarluaskan informasi tentang hasil pengkajian keadaan desa kepada masyarakat Desa. (3) Masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam penyusunan RPJMDesa dengan menyalurkan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa. (4) Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Permusyawaratan Desa menyelengarakan Musyawarah Desa untuk perencanaan desa. (5) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Permusyawaratan Desa harus mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa.
