Pasal 62
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa. (2) Identifikasi kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah Desa. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Desa MENETAPKAN peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. (5) Penetapan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka perencanaan Desa.
