PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 46
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan atau disetujui oleh semua peserta yang hadir. (2) Keputusan berdasarkan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sah apabila ditetapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dan disetujui oleh semua peserta yang hadir.
