PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 45
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan. (2) Untuk dapat mengambil keputusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Musyawarah Desa berhak untuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam Musyawarah Desa.
