Pasal 43
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. (2) Penutupan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. (3) Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa. (4) Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa. (5) Catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, kepala desa, dan salah seorang wakil peserta
Musyawarah Desa. (6) Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
