PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 42
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan. (2) Catatan (notulensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa. (4) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari peserta Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
